TABEL AHLI WARIS DAN BAGIAN WARIS HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ( KHI )
oleh : Nasichun Amin, M.Ag (Penghulu Muda di KUA Kec. Gresik)
SEBAB / HUBUNGAN | AHLI WARIS | SYARAT | PEROLEHAN HARTA WARIS | DASAR HUKUM | |||
Al-Qur’an / Hadits | Pasal KHI | ||||||
A | PERKAWINAN (yang masih terikat status | 1. | Istri / Janda | Bila tidak ada anak/cucu | 1/4 | An-Nisa’ 12 | 180 |
Bila ada anak/cucu | 1/8 | ||||||
2. | Suami / Duda | Bila tidak ada anak/cucu | 1/2 | An-Nisa’ 12 | 179 | ||
Bila ada anak/cucu | 1/4 | ||||||
B. | NASAB / HUBUNGAN DARAH | 1. | Anak Perempuan | Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) | 1/2 | An-Nisa’ 11 | 176 |
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki | 2/3 | ||||||
2. | Anak Laki-Laki | Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan) | Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain) | An-Nisa’ 11 dan Hadist 01 | |||
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 | |||||||
3. | Ayah Kandung | Bila tidak ada anak / cucu | 1/3 | An-Nisa’ 11 | 177 | ||
Bila ada anak / cucu | 1/6 | ||||||
4. | Ibu Kandung | Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung | 1/3 | An-Nisa’ 11 | 178 | ||
Bila ada anak/cucu dan / atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung | 1/6 | ||||||
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung | 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda | An-Nisa’ 11 | |||||
5. | Saudara laki-laki atau perempuan seibu | Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung | 1/6 | An-Nisa’ 12 | 181 | ||
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung | 1/3 | ||||||
6. | Saudara perempuan kandung atau seayah | Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung | 1/2 | An-Nisa’ 12 | 182 | ||
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung | 2/3 | ||||||
7. | Saudara laki-laki kandung atau seayah | Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN tidak ada ayah kandung | Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain) | An-Nisa’ 12 dan Hadits 01 | |||
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 | |||||||
8. | Cucu / keponakan (anak saudara) | Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti | Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris | Tidak ada / Ijtihad | 185 |
Catatan :
ü Harta peninggalan sebelum dibagi sebagai harta waris terlebih dahulu harus diselesaikan masalah hutang piutang pewaris (yang meninggal) dan biaya pemakaman serta wasiat yang dibolehkan (bila ada). Disamping itu bila si mayit meninggalkan istri (janda) atau suami (duda) dan masih terikat perkawinan perlu dipisahkan lebih dahulu antara harta bawaan (harta yang dipunyai sebelum menikah) dan harta bersama (harta yang diperoleh setelah pernikahan atau harta gono-gini). Sesuai dengan hukum adat bahwa harta bersama/gono-gini dibagi menjadi dua bagian, separuhnya adalah milik suami dan separuhnya milik istri.
ü Jadi yang menjadi Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(tajhis), pembayaran hutang dan pemberian kerabat (Pasal 171 butir e KHI ).
ü Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, ANAK ANGKAT atau ORANG TUA ANGKAT dapat memperoleh bagian sebagai HIBAH (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai WASIAT WAJIBAH, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan sesuai ketentuan pasal 194 s/d 214 KHI.
ü Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. (pasal 183)
ü Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. (pasal 188)
Saya mau tanya, Ayah saya meninggal 6 tahun yg lalu. Ibu saya membagi warisnya Harta Waris dikurangi hutang Ibu dahulu, hutang tersebut terjadi beberapa tahun setelah Ayah saya meninggal. kemudian sisa Harta tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yg oleh Ibu disebut Harta Gono gini, semua orang tahu Harta tersebut adalah Harta bersama, karena Ayah dan Ibu usaha bersama. Setelah sisa Harta tersebut di bagi menjadi 2 bagian, 1/2 sisanya Ibu masih mendapat 1/8 dari sisa Harta, kemudian sisanya dibagi menjadi 7 bagian, kami ada 6 bersaudara dengan 1 anak laki-laki 5 anak perempuan. Jadi Ibu mendapat dari Harta Warisan adalah pelunasan Hutang pribadi Ibu (masih hidup), 1/2 dari sisa harta setelah dikurangi Hutang pribadi ditambah 1/8 dari 1/2 dari sisa Harta. Apakah pembagian warisan menurut Ibu saya tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam? Apakah ada ganjarannya menurut Al-Quran?
BalasHapusharus di cari dahulu harta gono-gini. setelah itu, 50% dari sisa harta setelah di bagi itu digunakan untuk mengurus jenazah dan membayar hutang jenazah dan wasiat (bila ada). hutang ibu dibayarkan dengan bagiannya sendiri. karena hutang itu pribadi oleh si ibu. tidak boleh di bayarkan dengan harta ahli waris. harta yang di tinggalkan ahli awris itu kemudian dibagi sesuai dgn bagian masing2 ahli waris yang ada.
Hapusibu :1/8, 5 anak perempuan 2/3, 1 anak laki sisanya dari harta yang telah dibagikan.
Hukum Waris Islam tidak mengenal harta gono-gini (harta bersama).
HapusJika memang ada harta yang kepemilikannya bersama, maka harus ditentukan dulu berapa persentase kepemilikan bersamanya: apakah 50:50, 80:20 dst.
Dalam kasus diatas, ahli waris alm adalah: istri, 1 anak laki-laki dan 5 anak perempuan.
Maka tentukan dulu berapa harta yang dimiliki alm secara utuh. Jika misal, kepemilikannya 70% milik ayah (alm) dan 30% milik ibu, namun dibagi 50:50 sama rata, maka itu zalim karena mengambil 20% harta yang bukan haknya ibu.
Asumsikan kepemilikan harta 70 milik ayah dan 30 milik ibu, maka harta 70% tadi digunakan untuk biaya pengurusan jenazah, hutang alm dan wasiat, dan sisa harta akan dibagi waris. Sedangkan hutang ibu harus dibayar dengan harta ibu, bukan harta ayah yang akan dibagi waris.
Pembagiannya:
Anggap saja sisa harta yang siap dibagi adalah 8 M. Maka hak masing-masing adalah:
- Istri alm (Ibu) adalah 1/8 atau 1 M.
- Sisanya 7 M dibagi untuk anak-anak dimana anak laki-laki mendapatkan 2 kali bagian anak perempuan: maka 5 anak perempuan masing-masin 1 M dan 1 anak laki-laki mendapatkan 2 M.
Jika ditotal maka keseluruhannya menjadi 8 M.
Wallahu a'lam bishshawab
Ass. Wr. Wb
BalasHapussaya mau tanya... kalu saya (istri) punya harta sebuah rumah hibah dari nene......
nah pertanyaaanya. apakah anak bawan suami yang bukan dari saya. (menikah duda punya anak 1 laki-laki) dapet bagian ga? dari harta hibah dari nene saya (rumah). tolong penjelasannya...
terima kasih....
Anak dari suami anda bukanlah ahli waris Anda, karena ia bukan anak kandung. Jadi ia tidak mendapatkan bagian waris.
HapusNamun jika setelah menikah dengan suami Anda dan Anda memiliki anak (anak kandung), maka anak inilah yang termasuk ahli waris Anda.
Wallahu a'lam bishshawab
Assalamualaikum...
BalasHapusMohon bimbingan dan penjelasannya, pada awalnya ayah telah meninggal kemudian dengan kesepakatan keluarga harta warisan tidak dibagikan terlebih dahulu, selanjutnya digunakan oleh Ibu untuk usaha sampai berkembang dan maju, jika ada ahli waris telah meninggal dunia sedangkan Ibu masih ada, bagaimana status hak waris dari almarhum (punya Istri dan 2 anak kecil) ..., terima kasih sebelumnya
Idealnya harta waris dibagikan sesegera mungkin. Namun jika anak-anak alm masih kecil dan belum bisa menjaga hartanya, maka kerabat yang dipercaya harus menjaga harta tersebut dan boleh digunakan untuk keperluan anak-anak tadi, sampai mereka dewasa dan mampu menjaga hartanya. Sayangnya anda tidak menyebut jenis kelamin kedua anak yang masih kecil tersebut.
HapusAnda juga tidak menyebutkan siapa ahli waris yang meninggal dalam rentang waktu tersebut, jadi saya tidak bisa menduga-duga.
Hanya bisa saya sampaikan bahwa istri alm berhak mendapatkan 1/8 harta alm, tentunya setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, hutang alm dan wasiat.
2 anak jika keduanya perempuan mendapatkan 2/3 harta alm.
Wallahu a'lam bishshawab
Ass Wr Wb,
BalasHapusMohon penjelasannya, Abang saya meninggal (belum menikah) tidak ada wasiat dan tidak ada anak-istri, ayah-ibupun sudah tdk ada. sekarang tinggal saya dan dua adik tiri perempuan (seibu), 2 org adik tiri ini sepakat tidak mau membuat surat kuasa (kepada saya) utk mengurus waris, padahal saya adik kandung almarhum, bagaimana caranya saya agar dapat mengurus harta warisan abang kandung saya tersebut? terima kasih.
Wassalam,
YT
lismant (at) yahoo (dot) com
Dari apa yang saya tangkap, Abang tersebut adalah abang kandung Anda (seayah-seibu), ibu Anda saat itu menikah lagi dan lahirlah 2 adik perempuan (ini disebut saudari seibu, bukan adik tiri).
BalasHapusJika asumsi diatas benar, maka Anda tidak perlu repot-repot mengurus surat kuasa.
Hak waris 2 adik perempuan Anda adalah 1/3 harta almarhum.
Sisanya adalah hak Anda.
Misalnya harta waris 3 M.
2 adik perempuan mendapat 1/3 dari harta waris = 1 Miliar. Jumlah ini dibagi menjadi 2 untuk mereka dan masing-masing mendapat 500 juta.
Dan anda mendapat sisanya yaitu 2 M.
Wallahu a'lam bishshawab
Assalamualaikum,
BalasHapusmohon penjelasan lebih mendalam tentang hal berikut:
- Adik perempuan saya meninggal dunia, dan meninggalkan suami. selama pernikahannya tidak dikaruniai anak. semasa hidupnya almh dan suaminya mengangkat anak angkat.
- Almarhumah sudah tidak memiliki ayah dan ibu tetapi memiliki 1 orang kakak laki-laki (saya sendiri) dan 1 orang adik perempuan dan 1 orang adik laki-laki.
Pertanyaannya adalah:
1. Apabila anak angkat itu meminta sebagian harta waris, sejauh mana hak anak angkat tersebut? karena suami dari almh adik saya lebih condong untuk membagi bersama anak angkatnya dari pada ahli waris yang sah.
2. Bagaimana tata cara pembagian atau hak waris dari suami almarhumah dan 3 orang saudara/i kandung almarhumah (2 laki-laki dan 1 perempuan)? mengingat usulan dari suami almarhumah hanya akan memberi bagian waris terhadap saudara/i kandung almarhumah. dengan perhitungan sebagai berikut. misalkan nilai 14jt kemudian dibagi 2 bagian, masing-masing mendapat 7jt untuk bagian suami dan 7 jt untuk bagian istri. dari 7jt bagian istri, pihak suami almarhumah mengaku masih memiliki hak waris sebesar 1/2 nya yaitu 3,5jt. kemudian dari 3,5 bagian istri dibagi menjadi 2/3 untuk suami dan 1/3 untuk istri. sehingga bagian almarhumah sebesar 1,2jt. atau dapat dikatakan hanya 1/12 dari nilai 14jt.
3. Sejauh mana pihak dari almarhumah dapat mempertahankan hak warisnya apabila permasalah ini dibawa ke ranah hukum, mengingat suami almarhumah merupakan orang terpandang di kota saya.
mohon agar dapat di kirimkan juga melalui email eko_nugraha2106@yahoo.com
Assalaamu'alaikum wr wb
BalasHapusIbu saya meninggal 2 tahun lalu, 5 tahun sebelum meniggal cerai dengan bapak saya, saya anak perempuan nomor 4 (tidak punya anak) dari semua anak ibu saya 5 (4 perempuan dan paling bontot 1 laki). Mohon bertanya bagaimana pembagian warisan tersebut
Demikian, mohon pencerahannya, atas kelonggaran bapak/ibu saya menyampaikan banyak terimakasih.
ASSALAMUALAIKUM,MOHON MAAF KAKEK SY MEMILIKI 3 ORANG ISTRI SEMUANYA TDKMEMILIKI BUKU NIKAH DI KARENAKAN PD TAHUN TERSEBUT BELUM ADA/TERBIT KETERANGANNYA,ISTRI PERTAMA MEMILIKI 6 ORANG ANAK SEDANGKAN 2 ISTRINYA LG TIDAK MEMILIKI ANAK,YG INGIN SY TANYAKAN KAKEK SY MEMILIKI SEBIDANG TANAH YG PEMBELIANNYA MENURUT ISTRI2YG TDK MEMILIKI ANAK TD IKUT MEMBELI DGN PROSENTASE TERTENTU,APAKAH HARTA TERSEBUT MENJADI WARISAN BUAT ANAK2 DARI ISTRI PERTAMA,DAN APAKAH ISTRI2 YG TDK MEMPUNYAI ANAK TSBT MENDAPAT HAK WARISNYA DR WARISAN TERSEBUT ATAU DR PROSENTASE IKUT MEMBELI?TERIMAKASIH ATAS PENJELASANNYA...
BalasHapusSaya mau tanya kami 5 bersaudara 2 laki dan 3 perempuan, ibu sy mninggal th 2001 dan ayah mnikah lg th 2005 tdk mempunyai anak dan th 2008 ayah mninggal, harta terdahulu akan dijual, menurut wasiat ayah kami harus membagi rata 5 bersaudara. Bagaimana pembagianx secara islam? Apakah ibu tiri dan om atau tante mendapat bagian? Karena pada saat ibu meninggal masih mempunyai nenek, mohon jawabannya?
BalasHapusSaya mau tanya kami 5 bersaudara 2 laki dan 3 perempuan, ibu sy mninggal th 2001 dan ayah mnikah lg th 2005 tdk mempunyai anak dan th 2008 ayah mninggal, harta terdahulu akan dijual, menurut wasiat ayah kami harus membagi rata 5 bersaudara. Bagaimana pembagianx secara islam? Apakah ibu tiri dan om atau tante mendapat bagian? Karena pada saat ibu meninggal masih mempunyai nenek, mohon jawabannya?
BalasHapuskalau wasiat dari ayah kamu dibagi rata 5 bersaudara maka lakukan hal tersebut
Hapus-untuk ibu tiri apakah mendapatkan bagian,itu tergantung apakah perkawian tersebut dilakukan sah menurut agama dan negara,apabila perkawinan hanya sah menurut agama,maka ibu tiri anda tidak dapat bagian warisan
-om dan tante anda tidak berhak mendapatkan warisan,karena yang berhak mendapatkan ahli waris adalah dilihat dari garis keturunan ke bawah(suami,istri dan anak anak) dan keatas(bapak,ibu,nenek dan kakek)