VISI

VISI ; MEWUJUDKAN MASYARAKAT DAN KELUARGA YANG SAKINAH DAN SEJAHTERA DUNIA AKHIRAT

Jumat, 28 Januari 2011

Makalah Wakaf Produktif 2

GERAKAN WAKAF PRODUKTIF & WAKAF TUNAI  MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMAT
Oleh ; Nasichun Amin, M.Ag *)
disampaikan dalam Sosialisasi Wakaf Produktif
Pimpinan Daerah DMI Kab. Gresik  tanggal 29 Juli 2010

A.        PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia secara faktual telah melipatgandakan jumlah penduduk miskin dari ± 25 juta jiwa di akhir tahun 1997 menjadi ± 100 juta jiwa di tahun 1999. Berbagai cara dilakukan untuk mengatasi masalah ini antara lain melalui JPS (Jaringan Pengaman Sosial) serta berbagai sumbangan dari dalam dan luar negeri. Sementara itu pengangguran masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Walaupun pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, namun kebijakan pemerintah itu belum mampu mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan merupakan persoalan yang menakutkan, yang dapat merajalela dan berpengaruh kepada sistem kehidupan yang lebih makro, sehingga tidak ada jalan lain kecuali harus dilenyapkan. Kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah sendiri tampaknya cukup kesulitan untuk mengatasi masalah ini mengingat terbatasnya dana yang tersedia dalam APBN. Selain itu mengingat Pinjaman Luar Negeri (PLN) Indonesia yang sangat besar, maka alternatif PLN untuk mengatasi masalah menjadi kurang dipertimbangkan.
Salah satu alternatif yang masih memiliki harapan untuk mengatasi masalah ini adalah adanya partisipasi aktif dari pihak non pemerintah, yang dalam hal ini adalah masyarakat. Masyarakat, khususnya golongan kaya, memiliki kemampuan untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat miskin. Apabila potensi masyarakat (kaya) ini dapat dikoordinasikan serta dikelola dengan baik, maka hal ini dapat memberikan alternatif kontribusi penyelesaian positif atas masalah kemiskinan tersebut di atas. Di Bangladesh, upaya non pemerintah untuk menjawab masalah kemiskinan telah dicoba dijawab melalui keberadaan lembaga yang bernama Social Investment Bank Limited (SIBL). Lembaga ini beroperasi dengan menggalang dana masyarakat (kaya), khususnya melalui dana wakaf  tunai, untuk kemudian dikelola dimana hasil pengelolaannya disalurkan untuk masyarakat miskin.
Untuk menghadapi masalah kemiskinan tersebut, sebenarnya dalam Islam ada beberapa lembaga yang potensial untuk dikembangkan untuk mengatasi kemiskinan, salah satu di antaranya adalah wakaf.
Untuk kasus Indonesia, upaya seperti yang dilakukan oleh SIBL tersebut, merupakan satu alternatif yang menarik. Dengan jumlah penduduk muslim yang mayoritas, maka upaya penggalangan serta pengelolaan dana wakaf baik dari wakaf produkti ataupun wakaf tunai seperti halnya di atas, diharapkan dapat lebih ter-apresiasi-kan oleh masyarakat (muslim), minimal secara kultural.
Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam yang telah menjadi hukum positif di Indonesia. Sebagai suatu lembaga keagamaan, di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.
Adapun dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf. Dengan demikian, jika wakaf dikelola dengan baik maka akan sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, politik maupun pertahanan keamanan. Di berbagai negara yang perwakafannya sudah berkembang dengan baik, wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan institusi-institusi syariah (khususnya perbankan) merupakan alternatif lembaga yang representatif untuk mengelola dana-dana amanah tersebut. Di samping itu dana–dana tersebut juga merupakan salah satu sumber dana bagi perbankan (lembaga keuangan) syariah, dimana secara prinsip telah terakomodasikan di dalam ketentuan perbankan syariah.
Dengan terbitnya Undang-undang nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Perwakafan, maka peluang emas untuk mensejahterakan masyarakat  dan mencetak keluarga-keluarga yang berkualitas akan segera termujud.

B.      WAKAF PRODUKTIF
Umumnya kita mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, tanah tersebut hanya dipakai untuk membangun tempat ibadah atau kantor dan bangunan sosial keagamaan dan pendidikan, namun sebenarnya tanah wakaf tidak sebatas hanya digunakan untuk mendirikan bangunan yang tidak ada nilai ekonomisnya. Banyak sekali tanah wakaf yang berupah tanah yang masih  produktif seperti pertanian dan perikanan dan juga tanah pekarangan yang didirikan bangunan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi seperti bangunan rumah sakit, pertokooan, kos/kontrakan tempat tinggal, atau dipergunakan sebagai tempat perdagangan lain seperti tempat pengisian BBM. Tanah wakaf tersebut disebut sebagai tanah wakaf produktif. Beberapa jenis wakaf produktif yang bisa diberdayakan  iantaranya berupa tanah baik yang berada di pedesaan maupun diperkotaan. Di beberapa daerah bahkan terdapat tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk SPBU, perumahan, pusat perbelanjaan, dan lainya, hasilnya untuk kepentingan masyarakat
Bila didata lebih lanjut, ternyata banyak sekali tanah wakaf yang masih bernilai ekonomis yang sangat tinggi, termasuk di wilayah Kab. Gresik. Banyaknya potensi tanah wakaf produktif dinilai masih perlu diberdayakan secara aksimal. Pasalnya, hingga saat ini tidak banyak tanah wakaf yang dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat. Apabila tanah-tanah wakaf tersebut diberdayakan dengan serius, maka bisa dinikmati masyarakat secara merata.
Sementara dalam sejarah Islam, wakaf pertama kali dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab yang mewakafkan kebun subur di Khaibar. Pelaksanaan wakaf tersebut menekankan pentingnya menjaga eksistensi benda wakaf yang dikelola dan hasilnya disedekahkan untuk kesejahteraan umat. Berdasar pada aturan-aturan undang-undang yang ada maka pemberdayaan wakaf secara produktif menjadi tanggungjawab kolektif umat terutama pemerintah, ormas Islam, dan lembaga keuangan syariah, dan lainya.
Negara yang sangat berpengalaman dalam mengembangkan wakaf, antara lain Mesir dan Turki. Wakaf di Mesir dikelola oleh Badan Wakaf Mesir yang berada di bawah Wizaratul Auqaf. Salah satu di antara kemajuan yang telah dicapai oleh Badan Wakaf Mesir adalah berperannya harta wakaf dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Pengelolaannya dilakukan dengan cara menginvestasikan harta wakaf di bank Islam dan berbagai perusahaan, seperti perusahaan besi dan baja. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf di Mesir dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Di samping Mesir, masih ada beberapa negara yang mengelola wakaf secara produktif, salah satunya adalah Turki. Di Turki, wakaf dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf. Dalam mengembangkan wakaf, pengelola melakukan investasi di berbagai perusahaan, antara lain: Ayvalik and Aydem Olive Oil Corporation; Tasdelen Healthy Water Corporation; Auqaf Guraba Hospital; Taksim Hotel (Sheraton); Turkish Is Bank; Aydin Textile Industry; Black Sea Copper Industry; Contruction and Export/Import Corporation; Turkish Auqaf Bank. Hasil pengelolaan wakaf itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan kepentingan sosial lainnya
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan telah membentuk lembaga yang membantu dan mengani masalah potensi wakaf di Indonesia. Lembaga tersebut disebut Badan Wakaf Indonesia  atau BWI yang didirikan di tingkat pusast. Di daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota akan segera dibentuk kantor perwakilan di masing-masing daerah. Dengan berdirinya lembaga tersebut diharapkan pengelolaan wakaff bisa lebih maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyiapkan delapan program unggulan wakaf produktif untuk dapat difasilitasi oleh Islamic Development Bank (IDB). Pengembangan wakaf produktif tersebut adalah bagian dari realisasi kerja sama BWI dan IDB untuk pengembangan wakaf produktif. BWI pun telah menyiapkan tanah sekitar 30 ribu hektare di Taman Mini yang dapat digunakan untuk pembangunan balai pertemuan, rumah sakit internasional, hotel, atau swalayan. Dalam pengajuan proyek wakaf produktif, BWI hanya akan mengajukan proyek yang benar-benar feasible dan lengkap perizinannya. Wakaf, menjadi salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keluarga-keluarga yang berkualitas.
Komitmen IDB tersebut adalah salah satu tujuan untuk menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat Muslim. Melalui kerja sama tersebut, IDB telah menyatakan komitmennya untuk mengembangkan wakaf produktif di Indonesia, baik dengan membiayai proyek wakaf produktif atau memfasilitasi dengan mencari investor yang berminat.  IDB akan memfasilitasi proyek-proyek yang feasible. Jika proyek telah beroperasi, IDB juga akan turun dalam pengelolaan manajemen wakaf produktif.

C.        WAKAF TUNAI DAN SERTIPIKAT WAKAF TUNAI

Hukum mewakafkan uang tunai merupakan permasalahan yang diperdebatkan di kalangan ulama fikih. Seperti kita kemukakan di atas, cara yang lazim dipakai oleh masyarakat dalam mengembangkan harta wakaf berkisar pada penyewaan harta wakaf. 0leh karena yang lazim dilakukan dalam pengembangan harta wakaf adalah empersewakannya, maka sebagian ulama merasa sulit menerima ketika ada diantara ulama yang berpendapat sah hukumnya mewakafkan uang dirham dan dinar. Yang lebih membuat mereka sulit menerima dengan pendapat itu adalah karena pola umum pengelolaan ast wakaf adalah dengan mempersewakankan. Dengan uang sebagai aset wakaf, maka pendayagunaannya akan terbentur dengan larangan riba.
Dalam  ‘Al-Is’af fi Ahkam al-Awqaf, Al-Tharablis menyatakan: “Sebagian ulama klasik merasa aneh ketika mendengar fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammad bin Abdullah al-Anshori, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, tentang bolehnya berwakaf dalam bentuk uang kontan dirham atau dinar, dan dalam  bentuk komoditas yang dapat ditimbang atau ditakar, seperti makanan gandum. Yang membuat mereka merasa aneh adalah karena tidak mungkin mempersewakan benda-benda seperti itu, oleh karena itu mereka segera mempersoalkannya dengan mempertanyakan apa yang dapat kita lakukan dengan dana cash dirham? Atas pertanyaan ini Muhammad bin Abdullah al-Anshori menjelaskan dengan mengatakan: ‘kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan labanya kita sedekahkan. Kita jual benda makanan itu, harganya kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan.”
Di kalangan Malikiyah populer pendapat yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang kontan seperti dilihat dalam kitab al-Majmu’ oleh Imam Nawawi yang mengatakan: “dan para sahabat kita berbeda pendapat tentang berwakaf dengan dana dirham dan dinar. Orang yang membolehkan mempersewakan dirham dan dinar membolehkan berwakaf dengannya dan yang tidak memperbolehkan mempersewakannya tidak membolehkan mewakafkannya.”Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa, meriwayatkan satu pendapat dari kalangan Hanabilah yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang, dan hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam bukunya al-Mughni.
Adanya wacana bolehnya wakaf dengan uang tunai seperti di atas, memperlihatkan adanya upaya yang terus menerus untuk memaksimalkan sumber dana wakaf. Karena semakin banyak dana wakaf yang dapat dihimpun, berarti semakin banyak pula kebaikan yang mengalir kepada pihak yang berwakaf. Dengan demikian, pendapat ulama yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang, membuka peluang bagi aset wakaf untuk memasuki berbagai macam usaha investasi seperti syirkah, mudharabah dan lainnya.
Dari berbagai pandangan ulama tentang wakaf tunai tersebut menunjukkan adanya kehati-hatian para ulama dalam memberikan fatwa sah atau tidak sahnya suatu praktek wakaf. Hal ini disebabkan harta wakaf adalah harta amanah yang terletak di tangan nadzir.
Sebagai harta amanah, maka nadzir hanya boleh melakukan hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan bagi harta wakaf. Berdasarkan pertimbangan ini, jika kita akan memilih pendapat yang membolehkan berwakaf dalam bentuk tunai, maka yang perlu dipikirkan adalah bagaimana langkah yang mungkin mengantisipasi adanya resiko kerugian yang akan mengancam eksistensi dan kesinambungan aset wakaf.
Demikian dewasa ini telah disepakati secara luas oleh para ulama bahawa salah satu bentuk wakaf dapat berupa uang tunai. Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf).
Wakaf uang penting sekali dikembangkan di negara-negara yang kondisi perekonomiannya yang kurang baik, karena berdasarkan pengalaman di berbagai negara hasil investasi wakaf uang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di negara yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Adapun pada ayat (3) Pasal yang sama disebutkan bahwa benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari'ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf uang dapat berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat berubah menjadi bank wakaf.
Sebagai bukti pelaksanaan wakaf tunai maka diterbitkanlah sertipikat wakaf tunai. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi/perbankan syariah yang ada.
Untuk lebih jelasnya tujuan sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1.  Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial.
2.   Melengkapi jasa perbankan sebagai fasilitator yang menciptakan Wakaf Tunai serta membantu pengelolaan wakaf yang mentransformasi  tabungan sosial menjadi modal sosial.
3.  Keuntungan pengelolaannya untuk masyarakat miskin.
4.   Menciptakan kesadaran di kalangan orang-orang kaya mengenai tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat miskin.
5.  Untuk membantu mengembangkan sumber modal sosial.
6.   Untuk membantu pengembangan negara secara umum dan untuk menciptakan integrasi yang unik antara keamanan sosial dan kedamaian sosial.
Adapun sasaran pemanfaatan dana hasil pengelolaan wakaf uang yang dikelola oleh (Social Invesment Banking Limited) SIBL antara lain adalah untuk peningkatan standar hidup orang miskin, rehabilitasi orang cacat, peningkatan standar hidup penduduk hunian kumuh, membantu pendidikan anak yatim piatu, beasiswa, akademi dan universitas, mendanai riset, mendirikan rumah sakit, menyelesaikan masalah-masalah sosial non-muslim, dan membantu proyek-proyek untuk penciptaan lapangan kerja yang penting untuk menghapus kemiskinan sesuai dengan syariat Islam.
Wakaf uang penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian kian memburuk. Untuk itu BWI telah meluncurkan juga Gerakan Wakaf Uang. Gerakan wakaf uang itu diluncurkan BWI dengan menggandeng lima bank, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah Indonesia.
''Wakaf uang itu lebih mudah dan simpel dibandingkan wakaf tanah,'' ujar Kiai Tholhah di sela-sela semi- launching wakaf uang antara BWI dan BNI Syariah di Jakarta, Selasa (19/5/2009). Menurut dia, wakaf tanah hanya bisa dilakukan orang kaya atau tuan tanah, sedangkan wakaf uang dapat dilakukan oleh siapa pun. Setiap umat Islam yang mewakafkan uangnya minimal Rp 1 juta, akan mendapatkan sertifikat wakaf uang. Meski begitu, umat Islam bisa mewakafkan uang semampunya. Dana wakaf yang terkumpul akan dikembangkan melalui investasi yang aman. Hasilnya akan dialokasikan untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi umat, peningkatan peradaban umat, serta peningkatan kesejahteraan umum,
Ide wakaf uang berawal dari Konferensi Ekonomi Islam yang digelar Amerika Serikat (AS) pada 2001. Saat itu, papar dia, Bangladesh mempresentasikan sistem wakaf uang. Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang.
Selain Bangladesh, negara lainnya yang telah memberlakukan wakaf uang adalah Kuwait. Sepanjang 2008 saja, Kuwait berhasil mengumpulkan wakaf uang senilai 600 juta dolar AS.Kita harus  optimistis potensi wakaf uang di Indonesia juga sangat besar. Jika masyarakat percaya dan rajin, dalam jangka waktu setahun bisa mencapai 2 sampai 3 triliun, itu hanya dari 13 persen orang kaya di Indonesia, sedangkan jika ditambah orang biasa, jumlahnya akan lebih besar lagi..
Masalahnya, uang tersebut tidak dapat langsung diberikan kepada mauquf `alaih, tetapi nazir harus mengelola dan mengembangkannya terlebih dahulu. Oleh karena itu menurut saya, nazir selain memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang tentang Wakaf, juga harus memiliki berbagai kemampuan yang yang menunjang tugasnya sebagai nazir wakaf produktif.

D.      PEMBERDAYAAN PENGELOLA WAKAF & PEMETAAN POTENSI WAKAF

Meski potensi wakaf produktif melimpah, lanjut dia, perlu diperhatikan masalah potensi pengelola wakaf atau disebut sebagai nadzir. Sumber daya Nadzir harus berkualitas, menguasai manajemen pengelolaan, dan pendayagunaan hasilnya. Disamping itu agar wakaf yang dilakukan masyarakat benar-benar produktif perlu adanya pemetaan potensi wakaf. Dalam melakukan pemetaan, , faktor yang harus dipertimbangkan diantaranya letak geografis, ekonomi, dukungan masyarakat dan tokoh, tinjauan pasar, dan teknologi.
Nadhir profesional apabila :
1.    Mempunyai keahlian dan ketrampilan khusus untuk pekerjaan.
2.    Adanya komitmen moral yang tinggi.
3.    Mengerahkan tenaga, fikiran, keahlian dan ketrampilannya.
4.    Adanya pengabdian dalam kepentingannya.
5.    Adanya izin khusus (dari KUA atau BWI).
6.    Masuk dalam organisasi. (makalah pemberdayaan nadzir)
Pemetaan potensi wakaf juga harus segera dilakukan dengan segera. Disamping nantinya akan segera diketahui seberapa besar potensi wakaf khususnya wakaf tanah produktif, bila diketemukan tanah wakaf yang belum bersertipikat wakaf atau bermasalah maka dapat segera diselesaikan secepatnya. Bila telah diketemukan potensi wakaf yang sebenarnya, maka program pemberdayaan wakaf harus disusun sebaik mungkin sehingga hasil wakaf bisa tepat sasaran dan lebih bermanfaat.
E.        GERAKAN WAKAF SOLUSI PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PEMBERDAYAAN UMAT.
Syari’at Islam secara garis besar meliputi dua aspek, yakni (1) ajaran-ajaran yang murni merupakan hubungan antara manusia dengan Allah, yang disebut ibadah, seperti shalat dan puasa, (2) ajaran-ajaran yang murni merupakan hubungan antar sesama manusia (hubungan sosial), yang disebut mu’amalah (dalam arti luas), seperti hukum-hukum tentang perdagangan, keuangan, perbuatan kriminal dan sebagainya. Di samping itu, terdapat juga ajaran yang merupakan ibadah berdimensi sosial, yakni zakat dan wakaf.
Sebagai ibadah yang berdimensi sosial, wakaf mempunyai filosofi dan hikmah yang sangat rasional bermanfaat bagi kehidupan umat. Manfaat ini sudah terbukti dalam sejarah umat Islam, sejak awal sampai kini. Hal tersebut memang sangat tergantung kepada kemampuan umat sendiri untuk mengaktualisasikan filosofi dan hikmah wakaf dalam kehidupan umat. Kini manfaat atau hikmah ini belum diwujudkan secara optimal, yang disebabkan beberapa faktor, baik bersifat internal maupun eksternal. Tetapi faktor internallah yang lebih menentukan potensi wakaf itu belum aktualisasikan sepenuhnya dalam kehidupan umat, misalnya kurangnya perhatian terhadap potensi wakaf, dan terbatasnya kemampuan para pengelola (nazhir) wakaf untuk mendayagunakan secara efektif dan produktif.
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadits nabi adalah wakaf. Itulah antara lain beberapa dalil yang menjadi dasar hukum disyariatkannya wakaf dalam Islam. Kemudian dari segi keutamaannya, Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, “wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah swt menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan mashlahat”. Adapun keutamaan wakaf ini bisa dilihat dari dua sisi yang berbeda. Bagi penerima hasil (mauquf alaih), wakaf akan menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, korban bencana, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, orang yang berjihad di jalan Alllah swt. Wakaf juga memberi manfaat besar untuk kemajuan ilmu pengetahuan, seperti bantuan bagi para pengajar dan penuntut ilmu, serta berbagai pelayanan kemaslahatan umat yang lain.
Gerakan wakaf harus segera direalisasikan, tentunya dengan kerjasama pemerintah, lembaga/organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat dan masyarakat sepenuhnya. Semoga dengan diterapkannya peraturan perwakafan di Indonesia dan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap wakaf, masalah kemiskinan di Indonesia dapat segera diselasiakan, paling tidak segera diturunkan kuantitasnya. Disamping itu tentunya secata otomatis kualitas umat bisa meningkat menjadi umat yang berkualitas unggul dan bangsa kita bisa lebih makmur dan terwujudlah baldatun thoyibah.


*) (Koord. Bidang Hukum & Wakaf DMI Kab. Gresik, Sekretaris Forum Konsultasi Nadzir Wakaf Kab. Gresik, dan Penghulu Muda KUA Kec. Gresik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar