VISI

VISI ; MEWUJUDKAN MASYARAKAT DAN KELUARGA YANG SAKINAH DAN SEJAHTERA DUNIA AKHIRAT

Selasa, 25 Januari 2011

FIQH MUNAKAHAT

FIQH MUNAKAHAT
Orientasi Kursus Calon Pengantin
Propinsi Jawa Timur Tahun 2006

Oleh
Drs..H.HAMDAN WAHAB, MM
Widyaiswara  Madya
Pada Balai Diklat Keagamaan Surabaya

         

         PENDAHULUAN
1.      Tugas  Departemen Agama adalah membantu Presiden dlm menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan  di bidang keagamaan.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan  UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
2.      Oleh karena itu,terkait dengan pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,baik aparat pemerintahan sebagai pelayan masyarakat,dalam hal ini penghulu,maupun masyarakat pengguna jasa pelayanan ,yaitu pihak yang mendaftarkan dan melangsungkan perkawinan harus memahami fiqh munakahat. Program kursus calon pengantin dimaksudkan untuk memberi bekal kepada  calon suami dan calon isteri, agar memahami dasar-dasar hukum dan tara cara pernikahan menurut Syari’at Islam.

PENGERTIAN FIQH MUNAKAHAT
Fiqh Munakahat  atau Hukum Munakahat adalah hukum-hukum yang bertalian dengan nikah, talak dan rujuk serta hal-hal yang berkaitan dengan itu.
Hukum munakahat diambil berdasarkan hukum fiqh, sedang hukum fiqh berdasarkan Al-qur’an dan Al-Hadits serta Ijtihad para ulama.
Hukum munakahat adalah hukum yang tidak terpisahkan dari hukum perkawinan nasional yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 4 :
 “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam”.
Hukum munakahat telah menjadi hukum perkawinan nasional yang tidak dapat dipisahkan dari UU No. 1 Tahun 1974, karena terdapat beberapa hal yang merupakan bidang pembahasan hukum munakahat yang sudah dimuat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah menjadi hukum nasional.


NIKAH
Pengertian Nikah adalah aqad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebgai suami istrei   dan menimbulkan adanya hak dn kewajiban serta adanya saling tolong menolong  diantara keduanya.
Nikah adalah salah satu asas pokok kehidupan dalam masyarakat yang sempurna, karena perkawinan merupakan salah satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan.

HIKMAH NIKAH
Ø  Menjaga dan membela perempuan dari kebinasaan
Ø  Menjaga danm memelihara kemurnian keturunan
Ø  Menjaga dan memelihara harta
Ø  Menjaga hawa nafsu yang bersifat kebinatangan
Ø  Menjadikan hidup sakinah dan tenteram

HUKUM NIKAH
Ø  Dibolehkan (jaiz) ; hukum asal.
Ø  Sunnah bagi yang mampu memberi nafkah lahir dan batin
Ø  Wajib bagi yang mampu dan khawatir zina
Ø  Makruh bagi yang kurang mampu memberi nafkah lahir dan batin
Ø  Haram bagi yang bertujuan menyakiti perempuan yang dinikahi.

RUKUN DAN SYARAT NIKAH
v  Calon suami : Islam, terang laki-laki, tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon isteri, tidak punya isteri yang haram dimadu dengan calon isteri, mengetahui calon isteri tidak haram dinikahi, tidak sedang ihram haji/umroh.
v  Calon isteri : Islam, terang wanitanya, telah mendapat izin walinya,  tidak bersuami, tidak dalam iddah, bukan mahrom calon suami, terang orangnya, tidak dalam ihram haji/umroh.
v  Wali : ayah, kakek, saudara laki-laki  sekandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, saudara ayah sekandung, saudara ayah seayah, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman seayah, dst … wali hakim.
Syarat wali : Islam, baligh, aqil, tidak dipaksa, laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji/umroh, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta, tidak rusak pikirannya karena tua.
v  Dua saksi yang adil : Islam, baligh, aqil, laki-laki, adil,  mendengar, melihat, dapat berkata, tidak pelupa, menjaga harga diri, mengerti maksud ijab dan qobul, tidak merangkap menjadi wali.
v  Sighat (aqad) ijab – qobul : tidak sah akad nikah melainkan dengan lafadz nikah atau tazwij atau terjemahan keduanya.

DAMPAK NIKAH
Ø  Hak dan Kewajiban suami Isteri
Hak Isteri
v  Mendapatkan mahar / maskawin & nafkah
v  Mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
v  Memperoleh perhatian & penjagaan suami


Kewajiban Isteri
v  Hormat dan patuh pada suami
v  Mengurus dan mengatur rumah tangga
v  Memelihara dan mendidik anak
v  Memelihara kehormatan & harta keluarga
v  Menerima dan mencukupkan nafkah keluarga
Hak Suami
v  Mendapatkan perlakuan & pelayanan yang baik dari isteri
v  Mengarahkan keluarga yang taqwa
Kewajiban Suami
v  Memberikan nafkah lahir dan batin
v  Memelihara, memimpin & membimbing keluarga
v  Membantu isteri dalam mendidik anak
v  Memberi kebebasan berpikir dan bertindak
v  Mengatasi keadaan & mampu menyelesaikan masalah

Harta Keluarga
UU No. 1 Tahun 1974 pasal 35 ayat (1) dan (2), pasal 36 ayat (1) dan (2)
Ø  Harta bersama (diperoleh selama perkawinan)
Ø  Suami / isteri dapat bertindak atas persetujuan
Ø  Harta bawaan : dibawa penguasaan Ybs
Ø  Masing-masing punya hak sepenuhnya melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya

Hak Atas Anak
Ø  Hak perawatan dan pendidikan
Ø  Perlindungan dan rasa aman
Ø  Menerima warisan


Kewajiban Anak Terhadap Orang tua
Ø  Hormat dan patuh serta taat terhadap orang tua
Ø  Berbuat baik dan tidak berkata kasar
Ø  Dilarang menghardik orang tua
Ø  Selalu mendo’akan keduanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar