MUI Prihatin Masyarakat Mudah Mengakses Materi Pornografi | |
Jakarta (Pinmas)--Majelis Ulama Indonesia(MUI) merasa prihatin terhadap mudahnya masyarakat mengakses materi pornografi. Karena itu MUI mengimbau kepada berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, untuk tidak permisif terhadap pornografi, mengingat berdasarkan berbagai kajian, bahaya kecanduan pornografi lebih tinggi dari bahaya kecanduan narkoba. "Menurut medis, kerusakan akibat narkoba hanya 2-3 komponen otak, sedangkan pornografi 5 komponen otak," Wakil Ketua Tim Antipornografi MUI Ny. Juniwati Sofwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/2). "Namun aparat tidak tegas, material pornografi mudah didapat. Coba saja kalau anda pergi ke Glodok (Jakarta Barat) ada saja yang menawarkan VCD porno," imbuh Masduki Baedowi, Wakil Ketua Infokom MUI. Menanggapi proses hukum terhadap kasus pornografi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan yang berakhir pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis 3 tahun 6 bulan, Juniwati mengatakan, dapat menghargai putusan tersebut. Namun pihaknya juga memahami sikap masyarakat yang tidak puas, mengingat dampak pornografi yang begitu besar terhadap masyarakat khususnya anak dan remaja. "Kami tidak puas. Kalau diberi hukuman yang lebih berat maka akan ada efek jera bagi yang lain untuk berbuat sama," tandas Ny. Juniwati Sofwan yang juga Bendahara MUI. Sementara itu Sinansari Ecip, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi meminta Ariel untuk bertobat kepada Allah SWT dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan. "Tidak ada manusia yang lepas dari dosa. Sebaik-baik manusia adalah yang segera bertobat bila berdosa dan meminta maaf bila berbuat salah," katanya. MUI lanjut Sinansari, berharap kejadian sebagaimana dialami Ariel tidak terulang kembali kepada siapapun. "Kasus semacam ini hendaknya dapat diambil hikmah dan pelajaran bagi semua pihak," ujarnya. (ks) |
VISI
VISI ; MEWUJUDKAN MASYARAKAT DAN KELUARGA YANG SAKINAH DAN SEJAHTERA DUNIA AKHIRAT
Jumat, 04 Februari 2011
MUI Prihatin Masyarakat Mudah Mengakses Materi Pornografi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar