VISI

VISI ; MEWUJUDKAN MASYARAKAT DAN KELUARGA YANG SAKINAH DAN SEJAHTERA DUNIA AKHIRAT

Selasa, 01 Februari 2011

KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)



KURSUS CALON PENGANTIN
 (Sumber : www.urais-depagjatim.web.id)
SURABAYA  ( URAIS ) – Dalam rangka meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga serta untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, Departemen Agama dalam hal ini Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Peraturan Dirjen tentang Kursus Calon Pengantin nomor : DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Definisi Kursus Calon Pengantin yang dikenal dengan sebutan Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. 
Maksud diterbitkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Penyelengara yang berwenang terhadap pelaksanaan Kursus Catin adalah Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) atau badan dan lembaga lain yang telah mendapat  Akriditasi dari Departemen Agama.
Materi Kursus Catin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan oleh nara sumber terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tatacara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Sarana penyelenggaraan Kursus Catin seperti silabus, modul, sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendafataran perkawinan.
Terhadap Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang baru ini, Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian dan sosialisasi pada awal tahun 2010 ini, semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar serta membawa kemanfaatan yang sebesar-besarnya dalam pembangunan masyarakat di bidang agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar